Asosiasi Prodi Hukum Tata Negara Indonesia (APHUTARI) bertemu di IAIN Sultan Amai Gorontalo. Mereka membahas upaya penguatan tatakelola prodi tersebut di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Hadir pada acara tersebut Sejumlah Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyah). Rakernas tersebut diselingi dengan seminar tentang “Transparansi Pelayanan Publik dalam Rangka Penguatan Fungsi Otonomi Daerah” yang menghadirkan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Toriq Modanggu, M.Pd., Darwin Botutihe, M.H., Prof. Pater Backer dari Senior Experten Service (SES) Jerman, dan La Aba, M.Pd., selaku pemateri.
Pertemuan yang berlangsung tiga hari, 24-26 September 2019 ini menghasilkan Rekomendasi Gorontalo. “Meminta kepada Kementerian Agama agar dalam penyusunan regulasi yang diamanatkan PP 46/2019 tentang Pendidikan Keagamaan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan Prodi yang telah memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya,” demikian bunyi salah satu poin Rekomendasi Gorontalo yang disampaikan Kaprodi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten M Ishom el-Saha.
Dikatakan Ishom, saat ini telah ada 44 PTKIN yang menyelenggarakan program studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyah). Dari jumlah itu, masing-masing juga memiliki tata pamong prodi yang dipimpin Kepala Jurusan/Kepala Prodi. Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 7 ayat (3) PERMENRISTEKDIKTI No. 44 tahun 2015 juga telah dibentuk forum Prodi dengan nama APHUTARI (asosiasi Prodi Hukum Tata Negara Indonesia).
Dalam rangka penguatan Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyah), APHUTARI menyepakati Rekomendasi Gorontalo berikut:
1) Meminta kepada Kementerian Agama agar dalam penyusunan regulasi yang diamanatkan PP 46/2019 tentang Pendidikan Keagamaan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan Prodi yang telah memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya.
2) Meminta kepada Kementerian Agama agar dalam penyusunan peraturan operasional PP 46/2019 tentang Pendidikan Keagamaan mendudukkan kepemimpinan tata pamong Prodi secara adil, efektif, dan transparan serta bertanggungjawab.
3) Meminta kepada Direktur PTKIN c.q. Subdit Akademik agar mempertimbangkan rumusan pengetahuan dan ketrampilan khusus Prodi Hukum tata Negara (Siyasah Syariyah) yang disusun APHUTARI.
4) Meminta kepada Direktur PTKIN c.q. Subdit Akademik agar merevisi profil lulusan Prodi HTN (Siyasah Syar’iyah) berdasarkan distinksi tiap-tiap prodi dalam rumpun ilmu hukum dan syariah.
5) Meminta kepada Forum Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia agar menfasilitasi pengusulan dan penandatanganan rumusan pengetahuan dan ketrampilan khusus prodi dalam rumpun fakultas Syariah dan ilmu hukum oleh Direktur PTKIN.
6) Meminta kepada Forum Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia agar menfasilitasi standarisasi penyusunan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) Prodi oleh Direktur PTKIN.
7) Meminta kepada Forum Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia agar mengikutsertakan APHUTARI dalam pembahasan masalah akademik dan non akademik kesyariahan di lingkunan PTKIN.