Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembentukan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Kumuh. FGD ini melibatkan Dosen Hukum Tatanegara Fakultas Syariah yaitu Rahmat Teguh Santoso Gobel M.H, Nova Tomayahu M.H, Andi M.Fuad M.H dan Mulyaningsih Katili M.H yang merupakan Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Kumuh Kabupaten Gorontalo Utara. FGD pada kali ini diisi dengan oleh para pembanding dari beberapa organisasi perangkat daerah terkait dan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Dalam acara tersebut selaku perwakilan Tim Ahli Penyusun NA/Ranperda Kawasan Kumuh Bapak Rahmat menjelaskan draf paparan naskah akademik yang sudah dibuat yang pada substansinya perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dalam Pasal 3 huruf F Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian disela-sela paparan juga diberikan kesempatan untuk perwakilan dari OPD terkait, Bagian HUKUM (SETDA) dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara memberikan masukan serta perbaikan draf yang dipaparkan. Dari beberapa masukan dan saran yang sudah disampaikan, para peserta FGD mengapresiasi penyusunan NA Ranperda Kawasan Kumuh di Gorontalo Utara sebab Ranperda ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memuat kebijakan terkait dengan perumahan yang memperhatikan masyarakat miskin sehingga pemerintah memiliki tanggungjawab menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.